iklan Terdakwa Norlisa menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (20/12) (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)
Terdakwa Norlisa menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (20/12) (YUAN ABADI/RADAR SURABAYA)

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Norlisa,21, langsung mendekap tubuh terdakwa lain usai palu hakim diketuk. Wanita asal Sidoarjo yang tinggal di Malaysia ini tak kuasa menahan tangis setelah ia divonis hukuman berat. Ia dihukum 15 tahun karena menjadi kurir narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu (SS) di alat kelamin dan anus.

Begitu namanya dipanggil hakim, Norlisa berdiri menuju kursi pesakitan. Dari awal sidang, Norlisa nampak tegang dan sesekali menunduk. Dengan perasaan yang terlihat was-was ia mendengar pembacaan putusan yang dibaca oleh hakim Agus Hamzah.

Surat putusan tersebut menyatakan jika Norlisa terbukti bersalah. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2, 113 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang Narkotika. Namun sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah jumlah narkoba yang ia antarkan, yakni 120 gram. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, ungkap Agus saat memimpin sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12).

Kemudian, pembacaan masuk ke poin putusan. Dengan tegas, Agus menyatakan atas perbuatannya, Norlisa divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider satu tahun. Pembacaan tersebut diakhiri dengan ketukan palu hakim sebanyak tiga kali.

Mendengar putusan tersebut, air mata Norlisa mulai berlinang, namun ia mencoba menahannya lantaran sidang belum kelar. Kemudian hakim meminta Norlisa untuk merundingkan keputusan hakim dengan kuasa hukumnya. Setelah itu, ia menerima putusan hakim tersebut.

Setelah ia kembali dari kursi pesakitan, Nurlisa langsung bersimpuh dan memeluk terdakwa wanita lain yang berada di ruang sidang tersebut. Ia menangis tersedu sebelum akhirnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim Suci Anggraeni mengagndeng ia keluar dari ruang sidang.

Norlisa ditangkap sekitar Agustus lalu oleh petugas Bea Cukai dan BNNP Jatim. Ia kedapatan menyembunyikan SS senilai Rp 180 juta d alat kelamin dan anus. Sebelum dimasukkan, SS tersebut dimasukkan ke dalam balon karet. Aksi itu diketahui setelah ia melewati X-ray pemeriksaan Bandara Juanda. Rencananya, SS yang dipasok dari bandar asal Malaysia tersebut akan diberikan kepada seorang pengedar lain di Surabaya.(yua/no)

(sb/yua/jay/JPR)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images