iklan Lokasi prostitusi diberi garis polisi setelah digerebek Senin (25/12) malam. (ISTIMEWA)
Lokasi prostitusi diberi garis polisi setelah digerebek Senin (25/12) malam. (ISTIMEWA)

JAMBIUPDATE.CO, DENPASAR - Penginapan Taman Asri dan penginapan Teduh Ayu di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Senin (25/12) sekitar pukul 23.00 wita digerebeg Kepoliasian Sektor Denpasar Barat. Karena kedua penginapan itu diduga digunakan tempat praktek esek esek. Hasilnya, selain mengamankan pemilik tempat prostitusi tersebut, I Wayan Budiarta, 41, petugas juga menjaring beberapa pasangan yang sedang melakukan hubungan intim dalam kamar.

Petugas Polsek Denpasar Barat menggerebek dua penginapan itu tengah malam. Sepasang mahasiswa yang sedang berhubungan intim yaitu I Nyoman AB,20, dan pasangannya Ni Putu LFY 20. Keduanya dari wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Sedang seorang wanita Ni KE, 30, yang diduga menjajakan diri di tempat tersebut juga turut diamankan.

Pasangan tersebut kemudian membayar sejumlah uang sewa sebesar Rp50 ribu untuk short time kepada dua orang karyawan penginapan, terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA pada Selasa (26/12) pagi.

Sementara dipenginapan Teduh Ayu diamankan tiga pasangan diantaranya BR, 20, dan pasangannya AAAW, 20, di kamar nomor 4. IR 32, dan ES, 34, di kamar nomor 8. Pasangan ketiga diantaranya PMA, 24, dan pasangannya Ni Putu RD, di kamar nomor 2.

Kami juga mengamankan uang sewa yang telah diterima karyawan penginapan Rp120 ribu. Dan saat diamankan para pelaku berada di dalam kamar penginapan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Mereka menyewa kamar penginapan Rp 50 ribu," terangnya.

Hasil penyisiran petugas kemudian turut menggiring pemilik penginapan yang saat itu tengah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat akan diamankan Budiarta sempat melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. Dengan cara menarik tangan anggota dan menantang anggota untuk memukulnya.

Dari keterangannya, bisnis ini telah dilakoninya dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan pengakuannya kepada petugas, setiap harinya pemasukan dari kedua tempat miliknya ini mencapai jutaan rupiah.

Sementara pemilik penginapan kami masukkan pasal 296 KUHP yang dimana dia menyediakan tempat prostitusi. Kemudian sisanya masih dalam pemerikaaan sebagai saksi. Untuk pasangan pelaku akan kami panggil orang tuanya untuk memberikan pembinaan dan dilanjutkan dengan penanganan Tipiring," jelasnya.

(bx/afi/ima/yes/JPR)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images