JawaPos .com -Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja pada 2 Januari 2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bila ada PNS yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi.
Asman mengingatkan bahwa 2 Januari 2018 bukanlah cuti bersama. Penegasan itu disampaikan karena banyak pihak yang menanyakan Asman mengenai cuti bersama pada tanggal 2 Januari.
Lanjutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
![]()
Ilustrasi PNS (Dok.Jawa Pos)
"Mengenai sanksi bila PNS tidak masuk kerja, hukuman akan diberikan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi," katanya di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12).
Mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, dijelaskan ada 21 hari yang terdiri atas 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Di dalam SKB, tambahnya, tidak dicantumkan bahwa tanggal 2 Januari 2018 adalah cuti bersama.
"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkasnya.
Sumber: www.jawapos.com
