iklan Gubernur Zola saat diwawacarai oleh awak media.
Gubernur Zola saat diwawacarai oleh awak media.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Untuk menggali informasi sebagai bahan tambahan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SAI, ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta Jumat (05/01).

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola kata Febri, dilakukan dalam rangka menggali sejauh mana pengetahuan Zumi selaku pimpinan tertinggi di Provinsi Jambi, perihal tahapan perencanaan hingga pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Selain Zumi Zola, penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Mereka antara lain Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jmabi Zoerman Manap, dan Ali Tonang seorang pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini, dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi dugaan tindak pidana suap menyuap dalam sengkarut rasuah pengesahan RAPBD di provinsi yang mempunyai semboyan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

"Untuk klarifikasi, karena tentu mereka memiliki informasi relevan dengan penyelidikan ini," jelas Febri.

Dalam pemeriksaan nanti, nantinya penyidik mendalami pada dua hal. Pertama terkait proses penyusunan rancangan APBD di lingkaran eksekutif, kemudian proses tahap pengesahan di tingkat legislatif.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, awalnya sebanyak 16 diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.

16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).

Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.

Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.

Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, setidaknya tim KPKmengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin )," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dari kasus ini, penyidik kemudian menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, Selasa (28/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin (SAI) dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN) ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Sementara SAI (Saipudin) dan ARNŽ (Arfan) di rutan KPK," kata Febri kepada awak media, Kamis, (30/11). 

Selain itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM) di Rutan KPK yang berada di gedung lama (C-1), HR Rasuna SaidŽ, Kuningan, Jakarta, sedangkan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP) di rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

(ipp/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images