iklan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Istimewa for JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Istimewa for JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada bulan April mendatang, banyak beragam calon yang diajukan partai politik agar bisa meraup suara. Untuk mencari sosok pemimpin yang baik, tentunya masyarakat harus jeli menelusuri rekam jejaknya, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, setiap orang mempunyai hak politik untuk dipilih dan memilih dalam sebuah perhelatan pesta demokrasi, karena dijamin oleh undang-undang.

"Selama hak dipilih dan memilih belum dicabut, sesuai undang-undang, maka setiap warga negara punya hak memilih dan dipilih," ucap Saut kepada JawaPos.com pada Minggu (07/01).

Kendati demikian, Saut berharap, masyarakat untuk dapat membuka mata memilih calon kepala daerah yang bisa membawa kemajuan pada daerah masing-masing selama lima tahun ke depan.

"Sejauh apa mereka bisa mendorong perubahan selama lima tahun masa jabatan mereka," imbuhnya.

Selain itu, mantan staf ahli Kepala BIN ini juga mengimbau, agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang bersih, dan tidak pernah menjadi residivis korupsi.

"Itu sebabnya hati-hati dalam memilih. Pastikan memilih pemimpin yang jauh dari perilaku korupsi," harapnya.

Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), menurut Emerson Yuntho, sedikitnya terdapat 3 orang yang pernah menjadi residivis korupsi (Orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi dan setelah selesai menjalani hukuman kemudian melakukan kembali praktik korupsi). Pertama yakni Abdul Latif, kedua Ketua DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, ketiga Ketua KONI Samarinda Aidil Fitra.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ICW mendorong agar residivis koruptor dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan pasal UU Tipikor yang menjeratnya. Hukuman maksimal untuk kasus korupsi adalah 20 tahun penjara dan seumur hidup. Dalam kondisi tertentu hukuman mati juga dapat diterapkan untuk pelaku yang terbukti bersalah, tukasnya.

(ipp/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images