iklan Kuasa hukum pengacara Mantan Gubernur DKI Basuku Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina A Syukur (Evi Ariska/ JawaPos.com)
Kuasa hukum pengacara Mantan Gubernur DKI Basuku Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina A Syukur (Evi Ariska/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Pada awal tahun 2018, prahara rumah tangga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya Veronica Tan dikabarkan retak. Keretakan itu ditengarai adanya orang ketiga yang menganggu hubungan mereka.

Kuasa hukum pengacara Ahok, Josefina A Syukur membenarkan adanya pengajuan gugatan cerai kepada Veronica Tan. Dia mengaku telah mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 5 Januari 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya mendaftar. Ya sebelum kuasa itu diberikan pastinya. Karena kan tanggal 4 itu saya pergi untuk menandatangani surat kuasa. Kapan persisnya saya kurang hapal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Dia menerangkan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melengkapi berkas surat pengajuan Ahok. Lanjut dituturkan Josefina, kisruh rumah tangga mantan Bupati Belitung Timur itu bersama Veronica Tan baru saja terjadi setelah Ahok mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok.

"Perlengkapan berkas. Enggak mungkin tiba-tiba, pasti ada pertimbangan dulu. Setelah masuk (penjara). Saya baru dipanggil beberapa hari belakangan ini," ungkapnya.

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan:

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat Kristen Protestan Agama Wiraswasta Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: VERONICA TAN Nama lengkap Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kristen Protestan Pekeraan Ibu Rumah Tangga Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Sementara, pengacara yang menandatangani surat itu, Fifi Lety Indra, yang juga adik kandung dari Ahok sampai saat ini belum bersedia menjawab atau memberikan jawaban atas kebenaran surat itu. Sampai saat ini JawaPos.com masih berusaha mencari kebenaran dari beredarnya surat itu.

Diwartakan sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar sebuah surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan di pengadilan negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

(ce1/eve/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images