iklan Dua tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo. (Ari Purnomo/JawaPos.com)
Dua tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Dua perempuan kurir sabu-sabu berhasil diamankan di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Selasa (9/1) lalu. Keduanya ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK359 dengan rute Kualalumpur-Indonesia. Perempuan berhijab itu adalah Almira, 21, asal Grimak, Lombok Barat dan Sarideh, 25, asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Tri Agus Heru menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional. Mereka menjadi kurir untuk membawa sabu dengan berat hampir 2 kilogram.

Barang haram itu didapat dari seorang berinisial RZ di Kualalumpur, Malaysia. "Kedua tersangka disuruh membawa barang itu (sabu) yang sudah disiapkan dari Malaysia," kata Tri Agus saat rilis kasus di KPPBC tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1).

Untuk mengantarkan barang haram tersebut, baik Almira dan Sarideh dijanjikan mendapatkan bayaran Rp 30 juta. Tetapi untuk operasional sementara, keduanya baru diberikan uang Rp 1 juta. "Untuk sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah barang sampai ke tangan penerima," kata Tri Agus.

Tetapi belum sampai di tangan penerima, keduanya keburu ditangkap tim gabungan. Terdiri atas petugas BNNP Jateng, Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Polresta Boyolali, dan Angkasa Pura.

Rencananya, sabu-sabu diberikan kepada seorang berinisial CL. Saat penangkapan, CL sudah menunggu di Bandara Adi Soemarmo untuk menjemput kedua tersangka. "CL diduga melarikan diri saat melihat kedua tersangka ditangkap petugas. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya. CL merupakan warga Solo, Jateng," tandas Tri. (apl/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images