iklan Fredrich Yunadi (Dok. JawaPos.com)
Fredrich Yunadi (Dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi pada Jumat (12/1) besok. Fredrich mengaku dirinya belum mengetahui akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka tersebut.

"Insyaallah, namanya orang bisa saja keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu," kata Fredrich di kantornya Yunadi Associate, Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Saaat ini kata dia, kondisinya terbilang sehat, namun Fredrich menyebut dirinya mengalami sakit jantung. "Saya beritahu, jantung saya ini pasang 12 ring, tau-tau misalkan saya dipanggil (meninggal) masa saya bohong, kan nggak tau saya sudah mati," ungkap Fredrich.

Meski demikian, apabila penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dirinya, Fredrich menuturkan hal itu merupakan hak KPK.

"Itu silahkan saja, hak setiap orang bisa melakukan pembelaan. Kalau sekarang mengedepankan kepuasan hukum, kita sangat prihatin," tegas Fredrich.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, pemeriksaan kliennya di KPK masih dalam pembicaraan. "Ya namanya dipanggil ini kan ada yang bisa dan tidak. Ini akan kita diskusikan dahulu ya," ujar Refa.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah akan mengajukan praperadilan terkait perkara yang dijerat oleh Fredrich atau tidak. "Belum (praperadilan) masih dibicarakan," tandas Refa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Fredrich ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dr. Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Setya Novanto.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images