iklan

JAMBIUPDATE.CO, -  Mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi anggaran e-KTP.

Saat ditemui awak media setelah memberikan kesaksian, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak mengetahui keterlibatan Markus dalam penambahan anggaran e-KTP.

Nggak kita kan nggak tahu," ucap Tamsil di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1).Menurut Tamsil, pembahasan anggaran dilakukan di DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Badan

Anggaran (Banggar) hanya berperan sebagai pengesah bersama menteri keuangan terkait anggaran yang diajukan.

Itu di komisi terkait, bukan di Banggar karena di Banggar tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi anggaran hanya memberikan persetujuan bersama Menteri Keuangan," lanjut Tamsil.

Namun apabila dalam proses perumusan anggaran ditemukan kejanggalan, maka menteri keuangan dapat memberikan catatan khusus atau pembintangan.

Dalam kasus e-KTP juga menurut Tamsil, sempat mendapat perbintangan dari Menkeu, dengan alasan ada kejanggalan dan kekurangan adminstrasi

pembuatan anggaran. Sehingga apabila permasalahan

itu muncul, maka Tamsil menyarankan untuk menanyakan hal tersebut pada yang bersangkutan.

"Coba tanyakan ke Kemenkeu apa alasannya dulu memberikan pembintangan," pungkas Tamsil.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga menerima dana Rp 4 Miliar dari

tersangka korupsi e-KTP Irman (kini terdakwa). Uang tersebut digunakan sebagai realisasi

penambahan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1,4 Triliun pada tahun 2012.( sat/JPC)


Sumber: www.jwapos.com

Berita Terkait



add images