iklan Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/JawaPos.com)
Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dugaan praktik eksploitasi anak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang bocah berinisial ZRS, 11, dipaksa mengamen oleh ayah tirinya yang konon diketahui ibu kandungnya. Tak hanya itu saja, ayah tiri ZRS pun tega merantai kaki bocah malang tersebut.

Informasi yang dihimpun, bocah malang tersebut ditemukan saat memasuki Asrama Polisi di Kawasan Lolong, kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (11/1). Saat itu, kakinya dalam kondisi dirantai.

Ia masuk kedalam Asrama Polisi tersebut dan berhenti di depan rumah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Margiyanta.
ZRS setelah terbebas dari rantai yang membelenggu kakinya saat berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, JUmat (12/1)

ZRS setelah terbebas dari rantai yang membelenggu kakinya saat berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, JUmat (12/1) (Riki Chandra/JawaPos.com)

Menyaksikan hal itu, sontak membuat Kombes Margiyanta terkejut dan kasihan. Lantas, ia langsung membawa anak itu ke dalam rumah."Saya kira anak tetangga. Anak itu berkata kepada, saya tolong om kaki saya dirantai. Tolong dibukain om," kata perwira yang memiliki tiga melati dipundaknya itu, Jumat (12/1).

Saat berada di dalam rumah, Kombes Margiyanta kemudian bertanya kepada si anak apa yang terjadi terhadap dirinya. Ternyata dari pengakuanya, apa yang dialaminya bocah malang itu sangat miris.

Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan. Tak hanya itu saja, bahkan anak tersebut dieksploitasi oleh ayah tirinya dengan dipaksa mengemis."Anak ini mengaku tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Sedangkan ayah kandungnya sudah bercerai dengan ibunya," katanya.

Setelah mendengar semua cerita anak tersebut, Kombes Margiyanta kemudian memanggil Kapolsek Padang Barat AKP Armijon untuk datang ke rumahnya. Ia pun menginstruksikan agar dilakukan upaya hukum untuk ZRS. Hal itu dilakukan karena, kondisi anak tersebut sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus.

"Anak itu dibawa ke Polsek dalam keadaan kaki masih dirantai. Saya tidak buka rantainya karena masih digembok dan rantai yang melilit sangat ketat sehingga kakinya memar. Kalau dibuka paksa bisa sakit. Saya sudah sarankan kepada anggota untuk jangan dibuka paksa, dan panggil saja ahli kunci untuk membuka gemboknya, ungkap Margiyanta.

Kemudian, Jumat (12/1), ZRS dibawa ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Disana, rantai yang melilit kakinya dilepas oleh ahli kunci.

Ia dirantai agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Karena, di pagi harinya, ZRS disuruh mengemis untuk mencari uang. "Saya bisa kabur karena pura-pura ke kamar mandi. Setiap malam kaki saya dirantai dan sudah lama terjadi," terang ZRS kepada petugas.

Menyingkapi hal itu, Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz mengatakan, setelah melepaskan rantai pihak akan segera mencari tahu keberadaan kedua orangtua korban yang diduga melakukan aksi eksploitasi tersebut.

"Orangtuanya bisa dikenai undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman menimal enam tahun," terang Kapolres.

(rcc/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images