iklan Fredrich Yunadi saat tiba di Gedung KPK Sabtu (13/01) dini hari usai ditangkap penyidik KPK. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Fredrich Yunadi saat tiba di Gedung KPK Sabtu (13/01) dini hari usai ditangkap penyidik KPK. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Jumat (12/01) malam. Pengacara kawakan tersebut diciduk usai mangkir dari panggilan penyidik KPK, setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ditangkap di RS Medistra. Dia mau berobat, tutur sumber JawaPos.com di Jakarta Sabtu (13/01) dini hari.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, sebelum melakukan penangkapan, Fredrich katanya sudah dingatkan agar datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, karena hingga jam kerja berakhir tak juga mengindahkan panggilan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian terhadap Fredrich di beberapa lokasi di Jakarta, dengan membawa surat penangkapan. Akhirnya setelah dilakukan pencarian selama beberapa jam, penyidik menemukan pengacara senior tersebut di salah satu tempat di Jakarta.

Penangkapan kata Febri, dilakukan sesuai Pasal 17 KUHAP.Penangkapan telah dapat dilakukan karena sudah sudah cukup bukti bahwa Fredrich diduga keras melakukan tindak pidana, tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Selain Fredrich Yunadi, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setya Novanto.

KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka, terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/01) petang.

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan, pasalnya baik Fredrich Yunadi maupun Bhimanes berupaya merekayasa sakit yang dialami Novanto, pasca insiden kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis (16/11/2017). Usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, baik Fredrich Yunadi maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Sementara itu, atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iml/rgm/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images