iklan GARIS POLISI: Polisi memasang garis polisi di TKP penangkapan WNA Tiongkok anggota jaringan penipuan online lintas negara di Kutuh, Nusa Dua (Miftahuddin Halim/Radar Bali)
GARIS POLISI: Polisi memasang garis polisi di TKP penangkapan WNA Tiongkok anggota jaringan penipuan online lintas negara di Kutuh, Nusa Dua (Miftahuddin Halim/Radar Bali)

JAMBIUPDATE.CO, DENPASAR Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali berhasil mengamankan 64 WN Tiongkok yang terlibat penipuan online lintas negara.

Yang menarik, selama beraksi, mereka menelepon warga negara Tiongkok secara acak. Mereka juga meretas beberapa akun bank dan mengintip rekening korban.

Selanjutnya, para pelaku mengaku sebagai polisi atau kejaksaan negara Tiongkok dan mengatakan ke korban telah terlibat kejahatan.

Setelah korban merasa takut, pelaku meminta korban bertransaksi dengan cara mentransfer lewat bank.

Kami terus mendata dari mana saja WNA ini. Kebanyakan dari negara Tiongkok, tapi ada WNI yang membantu dan memfasilitasi. Kami terus dalami keterlibatan orang lokal, cetus sumber.

Hingga malam ini, petugas masih mendata dan mengamankan para warga negara asing itu. Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia,

Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga Polisi Tiongkok.

Modus mereka contoh seperti di Indonesia, menipu dengan modus  bilang anak atau kerabat calon korban ditangkap polisi, terlibat narkoba, dan masuk RS lalu minta kirim uang, bebernya.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Hengki Widjaja mengaku masih melakukan pendalaman. Katanya, sambil menunggu kepolisian dari Tiongkok, pihaknya sementara mendalami keterangan para pelaku. Dalam waktu dekat, kami akan rilis, katanya. (rb/mus/dre/mus/JPR)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images