iklan Advokat Fredrich Yunadi.
Advokat Fredrich Yunadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan advokat Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan sejak dini hari tadi.

Sebelumnya juga dia telah dijemput paksa oleh penyidik karena dianggap tidak kooperatif.

Tepat pukul 11.00 WIB, Fredrich keluar dari lobi KPK menuju mobil tahanan. Dengan menggunakan rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK, dia tampak lesu.

Kepada awak media, Fredrich mengaku masih tak terima dengan penjemputan paksa yang dilakukan KPK. Menurutnya, apa yang dia lakukan hanyalah menjalankan tugas.

Sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).

Dia mengatakan, sesuai Pasal 16 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dirinya tak bisa dituntut baik perdata maupun pidana.

Selain itu, sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 26 tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, tegas

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Oleh KPK, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images