iklan Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

JAMBIUPDATE.CO, TRENGGALEK - Slamet (49) warga Desa Wonorejo, Trenggalek, Jatim ditangkap lantaran mengadaikan motor milik temannya sendiri.

Motor Honda Vario nopol AG 2247 YAC yang diambilnya adalah milik korban Mohammad Avisi Jauhari (20).

Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, menyampaikan, aksi bulus tersangka dilakukan di rumah makan Bariqlana, milik ibu korban yang berlokasi di Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, 15 Desember lalu.

"Untuk menyakinkan aksinya, tersangka kerap menginap di rumah makan milik ibu korban dengan alasan kemalaman usai bepergian," ujar
Supadi.

Tiba-tiba pagi dini hari, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjual mesin es tebu miliknya.

Tanpa rasa curiga, korban mengizinkan motornya dibawa korban. Namun, hingga beberapa hari kemudian, tersangka tidak juga kembali.

Korban pun melapor ke Polsek Pogalan. "Setelah melakukan penyelidikan ternyata motor tersebut sudah digadaikan di wilayah Pujon Malang dengan harga Rp 3 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti motor, HP, uang sisa hasil gadai senilai Rp 1,5 juta disita di Mapolres Trenggalek.

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images