iklan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) sepertinya tidak mau terburu-buru mengambil sikap terkait kasus yang kini membelit Gubernur Jambi Zumi Zola.

Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan kemarin mengaku masih menunggu surat resmi dari KPK baru akan mengambil langkah.

Zumi Zola belum ada keputusan to?, ujarnya.

Kalaupun ada kabar surat perintah penyidikan (sprindik) bocor, lanjut Mendagri, pihaknya tetap tidak bisa menjadikan hal itu sebagai dasar untuk bertindak.

Bukan kali ini saja Kemendagri terkena dampak penersangkaan kepala daerah oleh KPK. Karena itu, pihaknya sudah memiliki prosedur terkait kepala daerah yang menjadi tersangka termasuk untuk kasus dugaan korupsi.

Kami menunggu surat resmi dari KPK, tukas mantan Sekjen PDIP itu. (tyo/jun/bay/byu/agm)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images