iklan Terdakwa Terosman alias Mansur (57) saat keluar dari ruangan sidang usai divonis di Pengadilan Negeri Batanghari, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Terosman alias Mansur (57) saat keluar dari ruangan sidang usai divonis di Pengadilan Negeri Batanghari, beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Kasus terdakwa Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman (57) warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yang divonis hukuman seumur hidup beberapa waktu lalu inkrah. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Batanghari Eddowan. Dikatakannya untuk kasus kanibalisme dengan terdakwa Mansur tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

" Untuk Perkara Kanibalisme tersebut sudah inckrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, ujar Eddowan, kepada wartawan, Senin (14/5).

Kata Dia, pihak terdakwa tidak melakukan upaya banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah puas atas putusan yang dibacakan hakim saat sidang vonis belum lama ini.

Untuk diketahui, sidang kasus ini diketuai oleh Majelis Hakim Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu, dan Listyo Arif Budiman.

Dalam Putusannya, majelis hakim berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16) bersalah.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan melanggar Kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo. Kedua Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup," Sebut Nababan dalam sidang vonis beberapa waktu lalu. (rza)


Berita Terkait



add images