iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hakim Erika Sari Emsah , menolak permohonan Praperadilan Ferri Nursanti terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pada sidang yang digelar (16/5) sore ini hakim menolak permohonan pemohon yang juga tersangka pelepasan aset perumahan PNS Sarolangun tahun 2005 ini. Terkait dengan proses penyelidikan dan penangkapan yang di mohonkan.
 
"Mengadili menolak semua permohonan Praperadilan pemohon," putus Hakim tunggal Erika. Selanjutnya Hakim menegaskan agar proses hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan.
"Tidak ada upaya hukum lanjutan untuk ini," pungkas Hakim.
 
Adapun alasan hakim menolak praperadilan ini adalah dinyatakanbpihak Kejati setidaknya sudah cukup alat bukti yaknj saksi dan ahli serta alat bukti penangkapan. Hal itulah yang membuat penangkapan telah sah menurut hukum.
 
Sebelumnya praperadilan ini mencuat oleh pemohon Ferri Nursanti dikarenakan proses penangkapan kliennya yang diduga menyalahi aturan. Tersangka Ferri sendiri ditangkap pada (24/4) lalu , kala baru mendarat dari Jawa Barat menuju Jambi melalui bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi.
 
Menurut pihak pemohon prosesnya itu, dari penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dipermasalhkan.
 
Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan setelah putusan ini pihaknya akan fokus menyelesaikan pemberkasan terhadap tersangka.
 
"Apa yang kita lakukan selama ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum, sekarang kita tinggal fokus menyelesaikan pemberkasan terhadap tersangka," Singkatnya. (aba)

Berita Terkait



add images