iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Indra (21) kini mendekam di balik jeruji besi Warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, ini dibekuk lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari tangannya diamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pelayangan. Kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini tersangka Indra masih dilakukan pemeriksaan.
Tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan.

Alam menjelaskan, kejadian bermula pada 19 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB anggota polisi mendatangi Pasar Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Awalnya Unit Reskrim ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan handphine yang diketahui sering nongkrong di depan tersebut.
Setelah anggota Reskrim sampai di depan pasar, anggota tidak menemukan pelaku yang melakukan pidana perampasan tersebut.

Di tempat tersebut, ada satu orang yang sedang duduk-duduk. Ketika petugas mencoba melakukan komunikasi kepada pelaku, yang bersangkutan merasa bersalah dan gemetaran.
Dia gemetaran saat melihat anggota yang mengajak ngobrol, jelas Alam.

Lalu, pelaku membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu. Ketika anggota ingin mengambil benda tersebut pelaku langsung melarikan diri. Tapi, berhasil ditangkap. (pds)


Berita Terkait