iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zamzami, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sosial di Dinas Sosial Tanjabbar besok (21/5) divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi. Terdakwa divonis karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi sembilan kegiatan bidang sosial tahun anggaran 2013/2014.

Hal ini sampaikan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Ardhi Haryo Putranto. "Putusannya Senin (20/5) ini," ujar Ardhi, Minggu (20/5).

Dikatakannnya, hal ini terjadi setelah pada sidang sebelumnya dilaksanakan Replik oleh JPU Kejari Tanjabbar. "Kita tetap pada tuntutan dan selebihnya menyerahkan semua putusan pada penilaian hakim," tambahnya.

Untuk tuntutan kala itu, Ardi mengatakan pihaknya menuntut terdakwa dengan 18 bulan pidana penjara. "Kita tuntut 1 tahun dan 6 bulan kemarin," sampainya.

Seperti diketahui perkara ini merupakan dugaan korupsi yang terjadi pada dinas sosial Tanjabbar terhadap sembilan kegiatan di bidang Sosial Dinas Sosial pada tahun anggaran 2013/2014. (aba)


Berita Terkait



add images