iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus uang ketok palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono kembali digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (23/5).

Asrul Pandapotan mendapat giliran pertama menentukan kesaksian. Pada kesempatan itu, Asrul yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, blak-blakan saat memberikan kesaksian.

Bahkan, Asrul mengungkapkan bahwa gratifikasi atau fee proyek sudah dilakukan Zola sejak tahun pertama menjadi Gubenur Jambi, yang kala itu diakomodir oleh Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadi Zola.

"Gubernur mengatakan zaman Apif bisa Rp 22 sampai Rp 25 miliar," jelas Asrul.

BACA JUGA : Asrul Akui Lakukan 4 Kali Pertemuan Bersama Erwan Malik Bahas Uang Ketok Palu

Namun, saat Arpan menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, fee proyek di Dinas PUPR malah lebih kecil dari tahun sebelumnya.

"Pak Arfan ngasih catatan potensi fee proyek yang bisa direalisasikan dengan perkiraan Rp 20-22 Miliar dari Dinas PUPR untuk pak Gubenur (Zola, red)," ujar Asrul. (wan)


Berita Terkait



add images