iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus uang ketok palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono kembali digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (23/5).

Asrul Pandapotan mendapat giliran pertama menentukan kesaksian. Pada kesempatan itu, Asrul yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, blak-blakan saat memberikan kesaksian.

BACA JUGA :Blak-Blakan, Asrul Sebut Fee Proyek untuk Gubernur Sudah Ada Sejak Tahun Pertama Menjabat

Bahkan, dirinya juga mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Hariyanto kepadanya.

"Iya pernah. Uangnya dititipkan ke Amidy kemudian diserahkan ke saya," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim. (wan)


Berita Terkait