JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zamzami, mantan Kepala Bidang Sosial pada Dinsosnaker Kabupaten Tanjungjabung Barat, divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi selama 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Kamis (24/5) siang.
Terdakwa Zamzami divonis bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dalam perkara dugaan korupsi pada sembilan kegiatan bidang sosial tahun anggaran 2013/2014.
"Megadili terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus hakim ketua, Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Atau sesuai dengan dakwaan Subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Melakukan korupsi secara berlanjut," sebut hakim.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp10,5 juta subsider 1 bulan penjara.
Adapun ketentuan uang pengganti disebutkan Majelis hakim karena sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp205 Juta dari kerugian keseluruhan sebesar Rp215 juta. (aba)