iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi telah membayarkan santunan korban kecelakaan sebesar Rp 11 miliar. Jumlah santunan itu terhitung sejak Januari hingga April 2018.

Kanit Operasional PT Jasa Raharja (Persero)  Cabang Jambi, Danny Firnando menjelaskan, jumlah santunan yang sudah dibayarkan mengalami kenaikan 98,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Salah satu  penyebab kenaikan jumlah santunan ini dikarenakan naiknya besaran nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. 

"Adapun santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya sebeaar Rp 7,1 miliar. Naik 121,71 persen dibanding posisi April 2017,"ujar Danny kepada sejumlah awak media, Jumat (25/5).

 Danny menambahkan,  adapun jumlah pergantian biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka sebesar Rp 3,7  miliar naik sebesar 67,46 persen,  santunan kepada korban cacat tetap sebesar Rp 183,7 juta naik dari tahun lalu sebesar 55,56 persen.  

Sementara itu, untuk korban kecelakaan  yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja akan membayarkan biaya penguburannya. Dimana pada hingga posisi April jumlah santunan penguburan  sebesar  Rp 4 juta.

 "Keseluruhan total kenaikan santunan yang sudah dibayarkan sebesar Rp  5,4 miliar, "terangnya. (yni)


Berita Terkait



add images