iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim kuasa hukum terdakwa Supriyono yang dikomandoi Herman Kadir menyebutkan jika tuntutan JPU KPK menyimpangi asas kepastian hukum dan keadilan.

Hal ini disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25) siang.

Kata Herman, terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Penerapan atau tuntutan kepada Terdakwa menurut hemat kami adalah kurang tepat dan menyimpangi asas kepastian hukum dan keadilan, bilamana dibandingkan dengan apa yang telah dikenakan atau diterapkan kepada pelaku-pelaku lain dari unsur pemerintah dan telah mendapat putusan pengadilan," ujar Herman Kadir.

"Tuntutan dengan Pasal tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan asas legalitas," tambahnya.

Menurutnya, pasal yang diterapkan berbeda dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin. Padahal, sambungnya, mereka sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, maka bilamana terhadap pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1), maka secara otomatis terhadap penerima suap mestinya dikenakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Tim kuasa hukum terdakwa masih membacakan pleidoi. (pds)


Berita Terkait



add images