iklan Putusan sela sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Sungai Abang, Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Sarjono.
Putusan sela sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Sungai Abang, Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Sarjono.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (3/9) menggelar putusan sela sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Sungai Abang, Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Sarjono.

Sidang putusan sela ini, majelis hakim yang diketuai Dedi Muchti Nugroho, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa yang merupakan mantan Kadis Pertanian Tebo, ini.

"Dakwaan JPU sudah dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang sudah sesuai," ujar hakim ketua Dedi.

"Menyatakan Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memutuskan sidang dilanjutkan ke pembuktian," sebutnya.

Dengan selesainya putusan sela ini, sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (12/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, JPU Fahrurozi dan Hakim Albani mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka yakni Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Diketahui, para tersangka ditahan sejak 9 Juli 2018 lalu. Kasus ini sebelumnya juga sudah ditangani Polres Tebo. Ir Sarjono juga jadi tersangka. Namun, gugur setelah Ir Sarjono memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tebo. Setelah itu, kasus in8 diambil alih Polda Jambi.

Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images