iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya yakni Ardiansyah dan Rini.

Kedua pelaku ini kabur saat penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Bara di Jalan Bahari Lorong Sederhana RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (22/9) lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku Ardiansyah dan Rini kini masih diburu oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

"Sekarang masih diburu. Masih ditelusuri keberadaannya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (29/9).

Sementara, pelaku yang tertangkap yakni Ari (23) warga Jalan Delima, RT 10 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat, masih diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ikut diamankan tujuh paket kecil sabu seberat 1,71 gram, seperangkat alat hisap dan satu bungkus plastik klip bening.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (pds)




Berita Terkait



add images