iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, menyita setengah Kg dauh ganja kering. Barang haram ini diamankan dari dua pria. Kini dibawa ke Mapolresta Jambi.

Keduanya yakni Rudy Yudistira (23) warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan dan Syukri bin Bakri (20) warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dan Tony.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua pelaku ditangkap beberapa waktu lalu.

"Sekarang sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Ismail Malik Nomor 8 RT 24 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Barang bukti yang disita yakni 1 paket ganja ukuran besar seberat setengah Kg, 1 paket ganja ukuran kecil dan handphone merek Nokia. (pds)


Berita Terkait



add images