iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin yang merupakan terpidana kasus suap pengesahaan APBD Provinsi Jambi 2018, belum ikhlas menerima vonis. Ini dibuktikan dengan keduanya yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat. Kata Dia, keduanya resmi mengajukan PK setelah menandatangi berkas dan akta pada Senin (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Erwan Malik dan Saifuddin mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Makaroda Hafat, kepada wartawan, Senin (1/10).

Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun. Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selanjutnya, usai banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. (pds)


Berita Terkait



add images