iklan Suasana sidang tuntutan terdakwa penyalahgunaan narkotika, M Hafiz Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (2/10).
Suasana sidang tuntutan terdakwa penyalahgunaan narkotika, M Hafiz Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (2/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI M Hafiz, anak salah satu pejabat di Kabupaten Batanghari bersama dengan tiga rekanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (2/10) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Dalam sidang ini, masing-masing terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

" Menuntut terdakwa Hafiz, Vanny, Jantan dan Hamdi selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU, Randy, saat membacakan tuntutan.

Terjadap tuntutan itu, Kuasa Hukum Hafiz Cs, Melly, meminta keringanan hukuman kepadameminta majelis hakim. Alasannya karena terdakwa memiliki beban keluarga.

"Para terdakwa memiliki beban keluarga. Jadi mohon keringanan hukumannya yang mulia," pinta Melly.

Hakim kemudian menutup sidang ini. Untuk vonis sendiri diagendakan pada Rabu (10/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images