iklan Ratna.
Ratna.

JAMBIUPDATE.CO, Tersangka kasus Hoax Ratna Sarumpaet, akhirnya resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jumat tadi malam (5/10), pukul 22.00 WIB.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SPH/925/10/2018/Dit. Reskrimum, ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Menurutnya, Ratna ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan kemudian diketemukan alat bukti, baik bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Tersangka sudah menandatangani surat penahanan, ucapnya.

Argo menuturkan, soal penahanan yang dilakukan terhadap Ratna alasannya sangat subjektif. Penyidik tidak ingin tersangka sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, tuturnya.

Penahanan Ratna dilakukan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Polda Metro Jaya, 20 hari ke depan, imbuhnya.

Argo tidak ingin membeberkan secara detail hasil pemeriksaan kepada Ratna. Kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Itu kan memang pasal pengecualian, terangnya.

(AF/FIN)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images