iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi dengan bonus sebesar 1 persen dari uang hasil korupsi yang dikembalikan ke Negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, awalnya diusulkan sebesar Rp 200 juta per kasus korupsi yang dilaporkan. Namun, usulan itu kembali diubah dengan pembagian jatah 1 persen kepada pelapor setelah amar putusan pengadilan.

Terhadap itu kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya. Yang dua peraturan sebelumnya malah gak ada maksimalnya, kalau gak salah per mil-nya ada, 2 setengah permil, kata Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung DPR-RI, Rabu (10/10).

Sebetulnya Pemerintah uga gak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan. Ya dikembalikan langsung dipotong, tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik, tambahnya.

Tak hanya mendapatkan bonus, KPK juga menjamin identitas pelapor tidak terpublis ke public untuk menjaga keamanan pelapor. Dikatakan Agus, Pemerintah sebelumnya khawatir terkait dana untuk memberikan bonus besar kepada pelapor, namun hal itu tak perlu dilakukan karena dana tersebut akan dipotong langsung dari uang korupsi yang dikembalikan.

Kedua, orang itu pada waktu melapor juga boleh meyembunyikan identitasnya supaya aman. Pada waktu dia mau ngeklaim baru kemudian identitasnya dibuka, itu yang disebut disabolism, yang bagus kan begitu, karena usulan pada waktu pembahasan tidak diindahkan ada kekhawatiran Pemerintah akan mengeluarkan yang besar, padahal menurut saya tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti. Misalkan kalau satu persen langsung dipotong, gitukan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan Presiden, apakah mungkin iti dilakukan perubahan, jelasnya.

Menurut Agus Rahardjo, dengan peraturan pemerintah terkait bonus kepada pelapor sebesar 1 persen itu akan makin menarik, karena ada harapan mendorong public. Dalam aturan KPK juga, hadiah sementara yang akan dikasih ke pelapor sebesar Rp 200 juta terlebih dulu.

Kalau hadiahnya satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong. Mengincorage semua itu, kemudian mau melapor. Karena ada hadiahnya tadi dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak, kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp 200 jita dulu, ucapnya. (Rba/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images