iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Provinsi Jambi meraih pengakuan terhadap 9 budaya tak benda melalui Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat tersebut diberikan oleh Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Najamudin Ramli diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, dalam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2018, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10).

Kesembilan karya budaya yang telah ditetapkan dan diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi tersebut yakni Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh, Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh, Tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh.

Selanjutnya Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh, Ntok Awo dari Sungai Penuh, Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci, Ngagoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci, Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin, dan Perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin.

Sebelum ditetapkan dan diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, karya budaya tersebut terlebih dahulu melalui tahapan administrasi, proses pendataan, dokumen, kajian akademis, verifikasi dari tim ahli, dan persidangan dihadapan 17 orang Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang terdiri dari para pakar dan profesor kebudayaan.

Fachrori berharap sekaligus menekankan agar budaya Provinsi Jambi harus terus dilestarikan, untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengenalan budaya Jambi kepada elemen-elemen masyarakat 

"Terutama kepada anak-anak sekolah, sejak SD, agar murid-murid tersebut mengetahui dan mengenal budaya Provinsi Jambi, sejak usia dini," tuturnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images