iklan Screanshot video oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK saat menganiaya Remaja beberapa waktu lalu.
Screanshot video oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK saat menganiaya Remaja beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertigas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap EK ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dihubungi via ponselnya, malam ini (11/10).

"Iya. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.

Menurut Dalimunthe, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku.

BACA JUGA : Oknum PNS Inspektorat yang Aniaya Remaja Jadi Tersangka, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum

"Semua pihak sudah kita periksa. Penetapan tersangkanya kemarin," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiyaan yang dilakukan EK terekam dalam video dan terjadi sekitar sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 23 September 2018. Video ini langsung menjadi viral di jejaring sosial.

Dalam video tersebut, EK ditengarai menganiaya seorang remaja karena tidak terima istrinya senggolan motor oleh remaja tersebut.

EK langsung mendatangi lokasi setelah menerima telepon dari istrinya. Didalam video tersebut nampak beberapa kali ia melakukan perbuatan kasar berupa terjangan kepada remaja tersebut, meskipun sejumlah warga setempat telah berusaha melerai dan menahannya. (pds)


Berita Terkait



add images