iklan Screanshot video oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK saat menganiaya Remaja beberapa waktu lalu.
Screanshot video oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK saat menganiaya Remaja beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertigas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap EK ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dihubungi via ponselnya, malam ini (11/10).

"Iya. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.

Sementara itu , Ali Zaini Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi kepada koran ini menyampaikan tidak ada sanksi dari pemprov terhadap EK. "Dari pemprov tidak ada sanksi," ujarnya.

Kemudian terkait bantuan hukum Ali menyebut tidak ada bantuan hukum karena merupakan persoalan pribadi. "Tidak ada (bantuan, red)," tandasnya. (pds/aba)


Berita Terkait



add images