iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat, Hendri Sastra, bakal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai jadwal, tersangka dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjabbar tahun 2009 dan 2010 ini akan menjalani sidang perdana besok (15/10).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor, Makaroda Hafat.

Sidang akan dipimpin Erika Emsah Sari Ginting, dan hakim anggota Adly, Amir Aswan, ujar Makaroda Hafat.

Menurutnya, JPU melimpahkan tersangka Hendri Sastra pada 8 Oktober 2018 lalu. Kemudian, dari pihaknya menjadwalkan sidang ini pada hari ini (15/10).

Diketahui, Hendri Sastra sendiri ditahan ke Lapas Klas II A Jambi oleh Kejati Jambi pada 24 September 2018 lalu usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dalam kasus ini, Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah
Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar, ini dari dana APBD, sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. (pds)

 


Berita Terkait



add images