iklan Terlihat mantan Kades Balai saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Selasa (16/10).
Terlihat mantan Kades Balai saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Selasa (16/10).

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mantan Kepala Desa (Kades) Balai, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Drs Elfian bin Zainal Abidin (50), Selasa (16/10) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Penahanan terhadap mantan Kades Balai tersebut, setelah terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Balai, Kecamatan Air Hangat tahun 2016.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Manto, dikonfirmasi membenarkan adanya penahan terhadap tersangka penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Balai, Kecamatan Air Hangat tahun 2016.

"Iya benar, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyelewengan DD dan ADD di desa Balai sekitar pukul 12.00 Wib," katanya.

Manto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan sejumlah saksi - saksi, keterangan ahli dan menemukan dua alat bukti.

"Bedasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli kerugian yang ditemukan sebanyak Rp250 juta dari DD dan ADD sebanyak Rp50 juta, jadi keseluruhan Rp300 juta," sebutnya. (adi)


Berita Terkait



add images