iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim Opsnal Polsek Jelutung, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia adalah Wawan Darmawan (32) warga Lorong Puja Kusuma, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B - 193 /X/2018/SPK II, tertanggal 10 Oktober 2018.

Iya, tersangkas sudah diamankan. Korban Eriyanto (36) warga Lorong Postel, Keluraha Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (20/10).

Alam menjelaskan, kejadian bermula pada 19 Oktober 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian, masuk ke dalam kamar korban.

Saat itu pelaku dan korban mengobrol dengan korban. Tidak lama bercerita, korban ke kamar mandi. Saat korban di kamar mandi pelaku mengambil 2 buah Kartu ATM milik korban yang saat itu berada diatas meja kamar korban.

Kemudian, pelaku pergi dari rumah korban dan langsung menuju ke Mesin ATM. Kemudian melakukan penarikan uang tunai dengan 2 tahap.
Pertama Rp7 juta dan tahap ke 2 sebesar Rp 7 juta. Jadi korban rugi Rp14 juta, tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images