iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Berkas pejabat Eselon IIA Provinsi Jambi sudah di bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. 

Setidaknya ada 207 orang yang belum mendaftar dari 276 nama wajib lapor. Selebihnya bagi yang masih melanggar akan di potong tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi menyampaikan, konsekwensinya jika masih ada juga pejabat yang tidak mendaftar maka akan dipotong TPP-nya. Rata-rata jika untuk eselon IIA tidak bayar, maka TPPnya yang berjumlah Rp10 Juta sudah potong pajak itu akan dipotong, sampainya.

Menurut Husairi, pemotongan ini bukan hanya sebulan saja, nantinya akan berlaku hingga akhir tahun bahkan sampai waktu yang tak ditentukan pemotongan TPP ini. (aba)


Berita Terkait