iklan Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedang menelisik kasus dugaan suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Pengembangan tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum juga harus dimintakan pertanggungjawabannya. Itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (9/11).

Febri menegaskan, hal tersebut perlu didalami oleh pihak dengan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Nantinya, juga akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain.

"Kami lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya," imbuhnya.

Di lain pihak, Febri mengatakan, saat ini ada sekitar 149 anggota DPRD yang sedang atau pernah diproses oleh KPK. Mantan aktivis ICW ini menyatakan, tak menutup kemungkinan sejumlah pihak tersebut akan diproses hukum jika pihaknya memiliki kecukupan bukti.

"Anggota DPRD yang kami proses itu sudah cukup banyak ada sekitar 149 orang yang tersebar di lebih di 22 provinsi. Tapi tentu kalau ada temuan-temuan lain dengan bukti yang cukup kami akan memproses dengan catatan bukti permulaan yang cukup itu sebagai syarat utama untuk melakukan penyidikan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Zumi Zola dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Zumi dianggap jaksa KPK terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Jaksa KPK meyakini praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Jaksa KPK menyebut G=gratifikasi diterima oleh Zumi dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Tak hanya itu, Zumi diyakini telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

(ipp/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images