iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tiga pelaku pencurian mobil yang salah satunya merupakan oknum PNS masih diamankan di Polsek Pasar. Mereka masih menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengambil mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci. Dimana, yang berperan sebagai pelaku menduflikat kunci merupakan paman korban Mulyadi (41).

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, sat dikonfirmasi menyebutkan, kini kasus ini masih pendalaman. Para tersangka masih diamankan di Polsek Pasar.

"Masih pendalaman. Keterangan sementara, kunci mobil korban diduplikat pelaku," ujar Brigpol Alamsyah Amir.

Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di depan Toko Lima di Jalan Samratulangi Nomor 20, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 4 November 2018 lalu.

Ketiga pelaku diringkus pada 16 November 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar. Penangkapan berdasarkan nomor laporan LP / B / 193 / XI / 2018/ SPK II atas nama Iwan (28) warga Sengeti.
Pencurian ini terjadi pada 4 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, korban memarkirkan mobilnya di depan Toko Lima, Pasar Jambi. Korban dan keluarganya pergi makan ke rumah makan yang tidak jauh dari tempat memarkirkan mobil.

Setelah selesai makan, saat pelapor hendak pulang pelapor melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah mendapat laporan itu, pihak anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi langsung melakukan penyelidikan. 16 November 2018 didapat informasi dari media sosial Facebook, ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.
Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik.

Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano dan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHPidana. (pds)


Berita Terkait



add images