iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umum terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinis Jambi dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Rabu (21/11).


Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi didampingi Wakil Ketua Sufardi Nurzain dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto.

Tujuh Ranperda Provinsi Jambi itu yakni Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2017-2037, Perubahan atas Perda Provinsi Jambi No 3 tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu dan Perubahan atas Perda Provinsi Jambi No 6 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa.

Kemudian pencabutan Perda Provinsi Jambi no 2 tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, pencabutan Perda Provinsi Jambi No 3 tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dan perubahan atas Perda Provinsi Jambi No 5 tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya.

Dalam pemandangan umum tersebut, semua fraksi memberikan masukan, saran dan kritikan terhadap tujuh Ranperda tersebut.

Diantaranya Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara, El Helwi yang menanggapi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri. Fraksi ini berharap nantinya pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri harus memiliki tujuan untuk menekana kesenjangan (disparitas) pendapatan dan mengurangi kemiskinan antar masyarakat di perkotan dan desa.

Menanggapi Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi No 6 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, Fraksi PDIP minta dalam penyusunan Ranperda tersebut lebih mementingkan masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat terutama pelaku ekonomi kerakyatan atau UMKM.

Kemudian Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara, Eka Marlina salah satunya menyoroti perubahan Perda No 5 tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya, dimana fraksi ini meyarankan agar perubahan Perda tersebut dapat menambah semangat dalam upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap beredarnya narkotika. (wan)


Berita Terkait



add images