iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Hingga pertengahan Desember Tahun 2018 ini, dari 77.325 warga Kota Sungai Penuh yang wajib e-KTP, masih terdapat Ribuan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, Ribuan warga ini, terancam dinonaktifkan datanya. Pasalnya, batas perekaman hingga 31 Desember 2018. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sungai Penuh, Zamroni.

Dikatakannya, berdasarkan intruksi pusat, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga akhir tahun ini, maka data warga tersebut akan dinonaktifkan.

"Ketentuan ini berdasarkan intruksi dari pemerintah Pusat, jika nantinya warga yang telah dinonaktifkan ingin mengaktifkan kembali data mereka, maka harus membawa kartu keluarga," sebut Zamroni.

Dia menuturkan, hingga saat ini, di kota Sungai Penuh dari 77.325 warga yang wajib e-KTP, sebanyak 4.411 orang wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Dia juga menyebutkan, kemungkinan-kemungkinan lain yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman.

"Memungkinkan warga yang tidak melakukan perekaman, sudah pindah domisili, namun tidak dilaporkan," ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images