iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 162 Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi diambil sumpah oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di aula gedung Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Kamis (27/12).

Sumpah jabatan tersebut diikuti oleh ASN yang sebagian besar sudah lama bertugas, namun belum diambil sumpah.

Disampaikan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, pengambilan sumpah merujuk pada PP 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017 yang mengharuskan pengambilan sumpah ASN. Jika tidak memiliki surat pengambilan sumpah tersebut, akan ada sanksi yang diberikan.

Apabila seorang ASN tidak di ambil sumpahnya maka ada sanksi hingga diberentikan dari ASN. ASN tersebut tidak bisa mengambil surat pensiunnya. Jadi ini merupakan salah satu syarat dari beberapa Item yang harus dimiliki oleh ASN, kata Fasha.

Mengingat pentingnya sumpah ini, Fasha meminta ASN yang belum mengambil sumpah atau surat buktinya tercecer, bisa segera melapor kepada BKPSDMD agar bisa segera didata.

Ini sangat penting sekali, jadi bagi para ASN yang belum disumpah segera melapor ke BKPSDMD. Ini ada yang bahkan dua tahun lagi mau pensiun baru mengambil sumpah sekarang, jelasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images