iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIPUDAE.CO, JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mulai melakukan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi. Jumat (28/12) sosialisasi dilaksanakan di Simpang IV Jelutung dan beberapa mall yang ada di Kota Jambi. 

Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik ini mulai berlaku per 1 Januari 2019. Jika masih ada ritel yang menggunakan kantong plastik maka akan diberi sanksi.

Kita sudah kumpulkan pemilik ritel dan memberitahu agar mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pembeli. Sehingga masyarakat atau pembeli harus menggunakan kantong sendiri saat berbelanja,"ujarnya.

Ditambahkan Adi, pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah juga Peraturan Walikota Jambi Nomor 54 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Jambi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga serta Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi.

"Kepada pelaku usaha ritel, toko modern, pasar modern untuk membatasi penggunaan kantong plastik," ujarnya.

Per 1 Januari, peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan. Sehingga sudah akan ada sanksi bagi ritel yang masih menyediakan kantong plastik.

"Untuk 3 bulan awal ini kita lakukan evaluasi dulu dan masih bersifat pembinaan. Jika masih tidak dilakukan akan ada sanksi. Sanksi nya perizinannya akan ditinjau ulang atau bahkan dicabut, akunya. (hfs)


Berita Terkait



add images