iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) diduga terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya adalah pejabat Kementerian PUPR yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Keempatnya diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah, kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari.

Salah satu proyek itu adalah pengadaan pipa di Bekasi serta daerah bencana di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Saut menyebut Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Kemudian, Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama, ucapnya.

Saut menyebutkan PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, diketahui pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Dan proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 milyar.

Dua perusahaan yakni PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja dan tiga persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," papar Saut.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa suap terhadap pejabat KemenPUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Ke delapan tersangka terdiri dari, empat orang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

(cuy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images