iklan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Foto : JPNN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengajak eks honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Dia menyebutkan, jabatan untuk eks tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer bisa serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

"Jadi enggak ada itu langsung jadi PPPK. Semua harus melalui tes," tegas mantan wakapolri ini.

PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait