iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan segel terhadap sekitar 60 tapping box yang ada di Kota Jambi.

Saat ini, ada sekitar 200 tapping box yang dipasang di kasir rumah makan, cafe, hotel, tempat hiburan dan parkir di Kota Jambi.

Disampaikan Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi bahwa penyegelan dilakukan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data pajak. Sebab tapping box berfungsi sebagai alat untuk merekam semua transaksi yang ada di mesin kasir.

Ada 200 tapping box. Baru 60 yang kita segel. Namun kedepan sebanyak 200 tersebut akan kita segel semua, katanya.

Dikatakannya bahwa jika sudah disegel, maka, posisi tapping box tidak bisa lagi dipindahkan dari mesin kasir.

Kita sudah mendatangi satu persatu wajib pajak tersebut. Ternyata ada beberapa kekeliruan yang menurutnya masih tidak dipahami oleh pemilik usaha, tukasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images