iklan Pelaku pembuang sampah sembarangan saat di amankan Pemkot Jambi. Foto : Ist
Pelaku pembuang sampah sembarangan saat di amankan Pemkot Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan. Waktu buang sampah sudah diatur, yakni mulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib di tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan.

Hari ini (5/1), Satpol PP Kota Jambi bersama warga sekitar melakukan pengamanan terhadap oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan.Oknum tersebut buang sampah dengan volume besar sembarangan pada siang hari.

Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bangka RT 21, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, siang sekitar pukul 12.20 Wib.

"Sampahnya satu mobil pick up dibuang sembarangan dan berserak diluar TPS," kata Yan Ismar.

Yan Ismar menybutkan, hal tersebut diketahui warga sekitar, dan langsung diambil bukti poto dan video, serta langsung diamankan warga.

Petugas Satpol PP lngsung turun kelokasi dan menggiring pelaku pembuang sampah sembarangan ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku kita BAP. Senin besok akan kita bawa ke pangadilan untuk disidangkan. Kini kendaraannya masih kita tahan di kantor Satpol PP," sebutnya.

Sementara Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati ketentuan dalam membuang sampah.

"Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ada denda dan pidana kurungan jika melanggar," kata Abu Bakar.

"Kita jaga Kota Jambi suapaya bersih, indah dan nyaman. Masyarakat sehat," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images