iklan

JAMBIUPDATE.CO, - Bea Cukai Kudus mengawali 2019 dengan melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal ilegal pada hari Jumat (4/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan, kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kudus.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas Bea Cukai Kudus bergerak ke tempat yang menjadi target operasi. Pada Sebuah bangunan sederhana di wilayah Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara kedapatan menimbun rokok ilegal dalam bentuk bale/slop yang sudah siap edar di mana sebagian sudah dilekati pita cukai palsu, ungkap Iman.

Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan rokkok ilegal sebanyak 902.600 batang dan pita cukai palsu sebanyak 2.984 keping.

Nilai barang hasil penindakan kami perkirakan mencapai lebih dari Rp645 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp454 juta, ujar Iman.

Sebagai tindak lanjut atas penindakan tersebut barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, juga dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut. (jpnn)

 


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images