iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuelhingga kini belum mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
"Belum ada rencana untuk rehab. Jadi pemberkasan tetap kami lakukan, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Erick.

Saat ini, kata Erick, berkas kasus Steve Emmanuelsudah hampir selesai. Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, Steve akan segera menjalani persidangan.

"Sebentar lagi selesai, kemudian apabila dinyatakan lengkap baru nanti masuk tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Diketahui, mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya itu diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak.

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanueldikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol H Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu. (mg7/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images